Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Zul Zivilia telah diputuskan Majelis Hakim dengan hukuman 18 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar.
Putusan itu tidak dapat diterima Zul Zivilia, lantaran menurutnya ada keterangan Majelis Hakim yang tidak benar.
Tidak berhenti di situ, Zul Zivilia juga membandingkan masa hukumannya dengan kasus Steve Emmanuel yang divonis 8 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Ada Keterangan Hakim yang Tidak Sesuai BAP
"Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ungkap Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).
Terkait keterangan Majelis Hakim yang tidak benar menurut vokalis band Zivilia ini, ialah bahwa ia bekerja dengan pengedar yang divonis penjara seumur hidup.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu nggak berubah ya," jelasnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Sebagai pengingat, Zul ditangkap pada 1 Maret 2019 lalu beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir pil ekstasi, serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Saat itu Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul dan ketiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.