Grid.ID- Menjelang libur akhir tahun, sebelum melakukan perjalanan jarak jauh, ada baiknya Anda menyiapkan kendaraan Anda dengan baik.
Tidak hanya dari sisi teknis, namun juga administratif seperti kelengkapan surat-surat.
Apalagi, menjelang libur panjang di mana terkadang rencana membayar pajak atau memperharui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhambat oleh waktu libur.
Ya, ini memang termasuk hal yang kerap dicemaskan oleh pemilik kendaraan bermotor menjelang libur panjang adalah mengenai waktu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Untungnya, menurut Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran.
"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab akan ada bulan keringanan pajak.