Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID – Berkas kasus Roro Fitria terkait penyalahgunaan narkoba masih dalam proses.
Kasubdit 1 Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa berkas tersebut tengah dilengkapi.
“Masih melengkapi berkas untuk dikirim,” ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit 1 Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya saat dihubungi oleh Grid.ID via WhatsApp, Sabtu (17/3/2018).
Selanjutnya, menurut keterangan dari AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, berkas tersebut akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(BACA: Pesbukers Disemprit KPI (Lagi), Ini Daftarnya Dari 2012 Silam)
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap karena telah memesan narkoba berjenis sabu seberat 2,4 gram dari seorang pria berinisial WH.
Pihak kepolisian lantas menangkap WH dan mengembangkan hasil penyelidikan terkait dengan tersangka tersebut.
Setelah ditelusuri lebih jauh, baru kemudian Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/2/2018) oleh Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini Roro Fitria harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Terhitung sudah lebih dari empat pekan Roro Fitria menjadi warga di rutan tersebut.(*)