Namun, Hendarsam meralat pernyataannya tersebut.
Melansir laman Tribunnews.com, Ahmad Dhani baru akan bebas pada tanggal 30 Desember 2019 mendatang.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Mundurnya tanggal kebebasan Ahmad Dhani dikarenakan terjadinya salah perhitungan.
"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Setelah keluar dari penjara, Ahmad Dhani diketahui sudah menyiapkan rencana besar.
Melansir laman Surya, Dhani diketahui akan merayakan tahun baru bersama keluarga dan meluncurkan buku yang telah ditulisnya.
"Iya iya insya Allah tahun baruan (dengan) keluarga," ungkap Hendarsam.