Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS.
Pemakzulan Donald Trump ini setelah HOR menggelar voting pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat.
Hasilnya menunjukkan mayoritas anggota DPR AS setuju untuk memakzulkan Donald Trump.
Itu berarti, Trump adalah presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Namun Trump tidak akan langsung lengser dari kursi presiden.
Pria berusia 73 tahun ini masih harus menunggu persidangan Senat AS untuk menentukan apakah jabatannya sebagai Presiden AS akan dicopot.
Trump dimakzulkan oleh DPR AS lantaran dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan menghambat proses hukum.
Menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan, Donald Trump menunjukkan reaksinya lewat akun Twitter miliknya.
Ia mengunggah foto dirinya yang berisi kata-kata bernada peringatan.