Grid.ID - Warga Bantul, Yogyakarta sempat dihebohkan dengan kasus penusukan pria lantaran masalah asmara.
Seorang pria bernama Winarta (46), warga Bantul menjadi korban penusukan pria yang mencintai istrinya.
Pelaku yang bernama Masrin Putra (28) yang sama-sama satu kecamatan Banguntapan, Bantul tega menusuk Winarta lantaran persoalan asmara.
Masrin diketahui telah lama menyukai istri dari Winarta.
Namun, cinta Masrin ditolak lantaran wanita yang dicintainya telah memiliki suami.
Melansir dari laman Kompas.com, korban merupakan warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Sementara pelaku merupakan warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Pelaku yang kesal lantaran cintanya ditolak lantas berpikir untuk mengakhiri nyawa korban.
Penusukan yang dialami Winarta terjadi pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Sebelum terjadi aksi penusukan, sempat terjadi penusukan antara pelaku dan korban.
Setelah menusuk korban, Masrin lantas melarikan diri dengan mengendarai motornya.
Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito karena mengalami luka cukup serius pada bagian dada sebelah kanan.
Sementara melansir dari laman Tribun Jogja, tak lama setelahnya pelaku langsung berhasil dibekuk polisi.
Aparat Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku usai mendapat laporan kasus penganiayaan yang dilayangkan pihak korban beberapa saat setelah kejadian itu terjadi.
"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada Senin (16/12/2019) sore, di tempat kerjanya, lokasinya tak jauh dari Kantor Kecamatan Banguntapan," kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, pada Rabu (18/12/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap motif penusukan yang dilakukan pelaku lantaran motif percintaan.
"Motifnya asmara, dia suka sama istri korban dan mau dimadu. Tapi, karena tidak mau, dia terus mengancam suaminya. Dia berpikiran, kalau korban mati, atau luka berat, istrinya tersebut bisa dikuasai," ucap Kompol Suhadi.
Selain mengungkap motif pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Selain menangkap tersangka, kami amankan barang bukti motor yang dipakai tersangka saat mendatangi korban dan sisa arang bekas pembakaran tas, jaket, helm, serta slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban," ucapnya.
Namun, barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk hingga kini masih dalam pencarian.
"Sementara untuk barang bukti pisau sejauh ini masih dalam pencarian ya, karena pisau yang digunakan itu sudah dibuang tersangka," tambah Kapolsek Banguntapan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Undang-undang darudat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.
Pelaku lantas dikenai hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi, untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ya," pungkas Kompol Suhadi. (*)