Find Us On Social Media :

Cintanya Ditolak, Pria di Bantul Nekat Tusuk Suami Wanita yang Diidam-idamkannya: Kalau Korban Mati Istrinya Bisa Dikuasai

By Novita Desy Prasetyowati, Kamis, 19 Desember 2019 | 16:41 WIB

Ilustrasi penusukan. Cintanya Ditolak, Pria di Bantul Nekat Tusuk Suami Wanita yang Diidam-idamkannya: Kalau Korban Mati Istrinya Bisa Dikuasai

Grid.ID - Warga Bantul, Yogyakarta sempat dihebohkan dengan kasus penusukan pria lantaran masalah asmara.

Seorang pria bernama Winarta (46), warga Bantul menjadi korban penusukan pria yang mencintai istrinya.

Pelaku yang bernama Masrin Putra (28) yang sama-sama satu kecamatan Banguntapan, Bantul tega menusuk Winarta lantaran persoalan asmara.

Baca Juga: Sadis! Hanya Gara-gara Minta Dibelikan Celana Dalam, Seorang Wanita di Cimahi Ditusuk Pacar Berakali-kali Hingga Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan

Masrin diketahui telah lama menyukai istri dari Winarta.

Namun, cinta Masrin ditolak lantaran wanita yang dicintainya telah memiliki suami.

Melansir dari laman Kompas.com, korban merupakan warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul.

Baca Juga: Berawal dari Cekcok Pacar Minta Dibelikan Celana Dalam, Driver Ojol ini Nekat Tusuk sang Kekasih Berulang Kali Meski Sudah Tersungkur Bersimbah Darah

Sementara pelaku merupakan warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Bantul.

Pelaku yang kesal lantaran cintanya ditolak lantas berpikir untuk mengakhiri nyawa korban.

Penusukan yang dialami Winarta terjadi pada Jumat (13/12/2019) lalu.

Baca Juga: Minta Dibelikan Celana Dalam Saat Pacar Tak Ada Uang, Wanita Ini Tewas Ditusuk Driver Ojol Usai Pulang Ibadah

Sebelum terjadi aksi penusukan, sempat terjadi penusukan antara pelaku dan korban.

Setelah menusuk korban, Masrin lantas melarikan diri dengan mengendarai motornya.

Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito karena mengalami luka cukup serius pada bagian dada sebelah kanan.

Baca Juga: Gelap Mata dan Curiga Istrinya Selingkuh, Anggota TNI di Pamekasan Tusuk Polisi hingga Bersimbah Darah di Pinggir Jalan

Sementara melansir dari laman Tribun Jogja, tak lama setelahnya pelaku langsung berhasil dibekuk polisi.

Aparat Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku usai mendapat laporan kasus penganiayaan yang dilayangkan pihak korban beberapa saat setelah kejadian itu terjadi.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Tuyul di Toples, Warga Ngaku Banyak yang Kehilangan Uang Hingga Proses Penangkapan yang Sulit Sampai Tertusuk Pecahan Kaca

"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada Senin (16/12/2019) sore, di tempat kerjanya, lokasinya tak jauh dari Kantor Kecamatan Banguntapan," kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, pada Rabu (18/12/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap motif penusukan yang dilakukan pelaku lantaran motif percintaan.

"Motifnya asmara, dia suka sama istri korban dan mau dimadu. Tapi, karena tidak mau, dia terus mengancam suaminya. Dia berpikiran, kalau korban mati, atau luka berat, istrinya tersebut bisa dikuasai," ucap Kompol Suhadi.

Baca Juga: Cemburu Buta Saat Lihat Istrinya Ciuman dengan Pria Berondong di Kuburan, Suami di Manado ini Gelap Mata dan Nekat Tusuk Keduanya Hingga Bersimbah Darah

Selain mengungkap motif pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.

"Selain menangkap tersangka, kami amankan barang bukti motor yang dipakai tersangka saat mendatangi korban dan sisa arang bekas pembakaran tas, jaket, helm, serta slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban," ucapnya.

Namun, barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk hingga kini masih dalam pencarian.

Baca Juga: Guru SMK di Bantul Menjerit Kesakitan dengan Perut Terhunus Pisau, Ternyata Ditusuk Murid yang Dibutakan Cinta

"Sementara untuk barang bukti pisau sejauh ini masih dalam pencarian ya, karena pisau yang digunakan itu sudah dibuang tersangka," tambah Kapolsek Banguntapan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Undang-undang darudat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Pelaku lantas dikenai hukuman 12 tahun penjara.

"Jadi, untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ya," pungkas Kompol Suhadi. (*)