Dari hasil video yang direkamnya secara diam-diam itu, AS mendapatkan belasan juta Rupiah.
Atas perbuatannya tersebut AS yang ditangkap di rumahnya di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019), ia dijerat dengan UU ITE.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Serta pasal 378 KUHP," tegas Kapolsek yang dikutip dari TribunJakarta.com.
(*)