Laporan Wartawan Grid.ID, Fabia Nurmauli Rosales
Grid.ID - Seorang sopir taksi online mengajak penumpangnya untuk lakukan hubungan intim.
Tidak hanya melakukan, ia juga merekam adegan tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Sopir taksi online berinisial AS ini juga lakukan tindak pemerasaan terhadap korban dengan senjata video tersebut untuk mengancam.
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (20/12/2019), AS melakukan aksi bejatnya tersebut dengan 14 orang wanita.
Dirinya mengaku bahwa mengincar wanita-wanita kesepian yang jadi penumpangnya.
Awalnya AS akan mengajak penumpangnya berinteraksi hingga merasa nyaman dan terbuka dengan dirinya.
Setelahnya AS akan meminta kontak WhatsApp yang dapat ia kontak dikemudian hari.
"Kalau cewek itu nanggepin pasti jadi sama dia (diajak berhubungan badan)," ucap AS yang dikutip dari Kompas.com.
Setelah melakukan hubungan itim AS dengan sengaja merekam momen tersebut untuk senjata memeras korban-korbannya.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Jumat (20/12/2019),Kanit Reskrim Polsek Pandemangan AKP Mohamad Fajar, mengatakan dari 14 orang korbanya tersebut tiga diantaranya dinikahi secara siri lantaran hamil.
"Ada tiga. Masing-masing anaknya satu," ujar Fajar di Mapolsek Pandemangan Jakarta yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Ketiga orang tersebut pernah hamil dari hubungan itim yang dilakukan dengan AS, dan satu diantaranya melapor karena juga menjadi korban pemerasan.
IH yang juga seorang pelayan restoran melaporkan kejahatan AS pada polisi karena merasa dirugikan dan diancam.
AS mengancam IH akan menyebarkan video seksnya itu ke situs online.
IH yang ketakutan akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Pandemangan.
Dari hasil menyelidikan pada ponsel AS, ditemukan 13 video yang semuanya melakukan hubungan intim.
"Ini semua melakukan (hubungan intim), dan semuanya ada videonya," ujar Fajar yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Dari hasil video yang direkamnya secara diam-diam itu, AS mendapatkan belasan juta Rupiah.
Atas perbuatannya tersebut AS yang ditangkap di rumahnya di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019), ia dijerat dengan UU ITE.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Serta pasal 378 KUHP," tegas Kapolsek yang dikutip dari TribunJakarta.com.
(*)