"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
Dalam melancarkan aksi pemerasan itu, AS mengancam akan menyebarluaskan video hubungan intim mereka ke website situs porno lokal jika tak memenuhi inginnya.
Usai dilaporkan dan ditangkap, polisi justru menemukan 14 rekaman lain.
Di mana dalam video tersebut memperlihatkan AS tengah berhubungan intim dengan 14 wanita yang berbeda-beda.
Melansir dari Tribun Jakarta, AS diketahui telah menjadi sopir taksi online selama setahun lebih.
AS pun dibenarkan telah meniduri 14 penumpang di mana 3 di antaranya telah dihamili dan dijadikan istri siri.
AS diketahui merupakan seorang warga yang tinggal di Tomang, Jakarta Barat.
Baca Juga: Putus dari Roy Kiyoshi, Evelyn Nada Anjani Dekat dengan Dua Pria
Kini AS telah diamankan dan mendekam di jeruji besi Polsek Pandemangan.
AS dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
(*)