Grid.ID - Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan seorang sopir taksi online berinsial AS dengan korban awalnya tidak disengaja. Korban memesan taksi online dan datanglah AS.
Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang. Keduanya memutuskan berpacaran.
Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil.
AS pun berkomitmen untuk menikah siri dengan korban. Rupanya AS diam-diam merekam hubungan intim mereka.
Ketika kehamilan korban sudah memasuki bulan keenam, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta. Ia mengaku, baru saja menabrak orang di jalan.