Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menjadi salah satu sosok dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi yang dipilih Presiden Joko Widodo.
Artidjo Alkostar merupakan sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukum saat palu hakim di tangan Artidjo, yang ada justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan 'hadiah' tambahan dari Artidjo kutip dari Kompas pada Sabtu (21/12/2019).
Setiap tahun Artidjo diketahui dapat merampungkan sekitar 1.905 perkara hukum di Indonesia.
Itu artinya selama berkarier di MA sepanjang 20 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.
Sebagai MA, Artidjo Alkostar sering menolak undangan keluar negeri lantaran setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.
"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia. Itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata Artidjo seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 31 Mei 2018.
Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku banyak permohonan kasasi yang dicabut ketika mengetahui dirinya yang akan menyidang perkara.