Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria asal Kecamatan/Kabupaten Kebumen berinisial MA (27) menganiaya mantan istrinya pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 1 siang.
Penganiayaan ini dilakukan pelaku di rumah korban, Sri Rahayu (22), di Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kejadian dipicu oleh korban yang meminjam sepeda motor tersangka pada Kamis (12/12/2019) lalu.
Namun sepeda motor Honda Beat warna putih itu kemudian hilang sehari setelahnya atau pada Jumat (13/12/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
Hal tersebut membuat tersangka naik pitam dan bermaksud meminta ganti rugi namun dengan cara kekerasan.
"Mengetahui sepeda motor tersangka hilang, tersangka mendatangi korban dan meminta uang ganti rugi. Namun tersangka meminta dengan melakukan kekerasan." terang Rudy seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.250.000, satu buah cincin emas, sepasang anting emas, serta sebuah handphone.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5,5 juta.
Baca Juga: Astaga, Artis Cantik Ini Nikah dengan Pria yang Sudah Beristri, Ternyata Diberi Mahar Miliaran!
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.