"Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya," katanya.
Jika laporan tidak dicabut, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun.
Kronologi Kejadian
Melansir dari Kompas.com, aksi tak senonoh sepasang muda mudi ini dilakukan pada Jumat (15/11/2019) malam sekitar pukul 22.14 hingga 00.00 WIB.
Dalam potongan video berdurasi sekitar 2 menit itu, terlihat 2 orang datang dan memarkirkan kendaraannya di depan masjid.
Kemudian keduanya melepas helm dan duduk berisitirahat di teras masjid.
Di dekat pilar masjid itu, pasangan muda mudi yang tengah dimabuk asmara ini kemudian berpelukan mesra dan berciuman hingga bercumbu.
(*)