Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Baru-baru ini warga dibuat geram oleh aksi sepasang muda mudi yang tengah bercinta di Masjid Al-Hidayah, Probolinggo, Jawa Timur.
Apalagi aksi tidak senonoh yang mereka lakukan itu terekam CCTV dan tersebar di internet hingga viral.
Warga yang risi dengan kejadian itu kemudian melaporkan kedua pelaku dalam video tersebut.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Imam Pauji.
"Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa," katanya seperti yang dikutip dari Surya.co.id, Jumat (20/12/2019).
Polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini dari rekaman CCTV, serta keterangan beberapa saksi.
Baca Juga: Hacker Pedofil Bikin Resah, CCTV Kamar Anak 8 Tahun Disadap dan Sempat Lecehkan Sang Bocah
Hingga pada akhirnya 2 pelajar berinisial M dan N tersebut ditetapkan sebagai pelaku.
"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut," kata Pauji.
"Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV," jelasnya.
Setelah diamankan polisi, kedua pelaku pun sudah mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya secara tidak sengaja ketika beristirahat di teras masjid usai jalan-jalan di Probolinggo.
Kedua pelaku mengaku merasa kelelahan karena hendak pergi ke rumah temannya, tapi tidak kunjung ketemu.
"Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan," jelas Pauji.
"Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.
Laporan Dicabut
Meski M dan N sudah diamankan di Polres Probolinggo, namun kemudian keduanya dipulangkan ke rumah masing-masing di Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Baca Juga: Ibu Muda Ini Terjaring Razia Satpol PP karena ke Hotel dengan Pria yang Bukan Suaminya
Sebab Diya'uddin, ketua Takmir Masjid Al Hidyah, telah mencabut laporannya karena status kedua pelaku yang masih pelajar.
Diya'uddin berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran ke depannya.
"Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya," katanya.
Jika laporan tidak dicabut, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun.
Kronologi Kejadian
Melansir dari Kompas.com, aksi tak senonoh sepasang muda mudi ini dilakukan pada Jumat (15/11/2019) malam sekitar pukul 22.14 hingga 00.00 WIB.
Dalam potongan video berdurasi sekitar 2 menit itu, terlihat 2 orang datang dan memarkirkan kendaraannya di depan masjid.
Kemudian keduanya melepas helm dan duduk berisitirahat di teras masjid.
Di dekat pilar masjid itu, pasangan muda mudi yang tengah dimabuk asmara ini kemudian berpelukan mesra dan berciuman hingga bercumbu.
(*)