Find Us On Social Media :

Publik Malaysia Marah, Setelah Majikan Bergelar 'Datin' Bebas Dengan Uang Jaminan

By Octa, Senin, 19 Maret 2018 | 03:46 WIB

Majikan di Malaysia aniaya TKW Indonesia

Kejahatan terhadap pembantu adalah tercela, tidak manusiawi dan jelas harus menghasilkan hukuman yang lebih berat daripada 'ikatan perilaku yang baik'," tulis pernyataan pembuka petisi tersebut.

(BACA : Ditanya Soal Kekasih Baru, Cita Citata Bilang Masih Jomblo)

Sebelumnya, sorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberi surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan.

Hal ini ia dapatkan setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang TKW Indonesia.

Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.

Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.

Namun, Rozita dikenai denda uang sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.

Datin Rozita Mohamed Ali pada awalnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap pembantunya, Suyanti Sutrisno.

Terdakwa mengaku menyebabkan banyak luka, termasuk di bagian mata, tangan, kaki dan organ dalam pembantunya.

Rozita menggunakan pisau dapur, gantungan pakaian, gagang pengepel dan payung untuk menyiksa pembantunya.

(BACA : 4 Cara Ampuh Basmi Nafas Bau Bawang, Aman dan Nggak Ribet!)

Suyanti yang masih berusia 19 tahun saat itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga Rozita.