Find Us On Social Media :

Publik Malaysia Marah, Setelah Majikan Bergelar 'Datin' Bebas Dengan Uang Jaminan

By Octa, Senin, 19 Maret 2018 | 03:46 WIB

Majikan di Malaysia aniaya TKW Indonesia

Putusan pengadilan dianggap tidak adil karena di persidangan sebelumnya, Rozita didakwaan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wakil jaksa penuntut umum V.V. Suloshani mendesak agar Rozita dikenai hukuman penjara.

Pasalnya Jaksa menilai kasus tersebut mendapat perhatian media lokal dan internasional.

Dia menambahkan bahwa insiden tersebut juga menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah pada 21 Desember 2017.

Video itu menunjukkan Suyanti tergeletak terluka di dekat saluran pembuangan di Mutiara Damansara.

Ia ditemukan oleh satpam di lokasi itu.

Sementara itu, Jaksa Agung Malaysia mengkonfirmasi bahwa jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan banding atas putusan pengadilan.(*)