Grid.ID - Jumat (16/3/2018) lalu, seorang wanita Malaysia bernama Rozita Mohamad Ali (45) berhasil lolos dari hukuman penjara setelah menyiksa pembantunya sendiri.
Korbannya merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (19).
Suyanti disiksa oleh Rozita dengan menggunakan pisau dapur, gantungan baju, gagang pel yang terbuat dari besi, dan payung pada bulan Desember 2016 silam.
Dilansir dari Tribunstyle.com, penganiayaan tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 7 pagi hingga 12 siang waktu setempat di rumah daerah Mutiara Damansara.
Baca Juga: Mulai Muve On dari Risty Tagor, Stuart Collin Kepergok Jalan Bareng dengan Seorang Wanita!
Santi ditemukan terkulai tak berdaya oleh petugas keamanan di dekat saluran pembuangan.
Akhirnya, petugas tersebut membawa santi ke rumah sakit terdekat bersama salah seorang tetangga.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, Santi harus mengalami sejumlah luka di bagian mata, kedua kaki, tangan, dan organ tubuhnya.
Selain itu, dia juga mengalami patah tulang belikat, luka di bagian paru kanan, darah membeku di bagian otak, dan patah tulang pipi.
Pada tanggal 30 dan 31 Desember 2016, sidang atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Petaling Jaya.
Baca Juga: Tampil di Kafe Hotman Paris, Cita Citata Disawer Pake Uang Dolar!
Rozita dituntut dengan tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti.