Find Us On Social Media :

Siksa TKW Indonesia Sampai Babak Belur, Majikan Asal Malaysia Dibebaskan Dari Hukuman

By Siti Umaiya, Senin, 19 Maret 2018 | 18:28 WIB

Rozita Mohamad Ali dan Suyanti Sutrisno (Istimewa)

Namun, Hakim Mohamad Kamil menolaknya.

Dia meminta Rozita membayar denda senilai RM 20.000 atau setara dengan Rp 70 juta dan menyita paspor terdakwa.

Persidangan kembali digelar pada tanggal 9 Mei 2017.

Selama persidangan, Rozita masih dituntut dengan pasal percobaan pembunuhan terhadap Suyanti.

Baca Juga: Ogah Dituduh Rebut Istri Orang, Billy Syahputra: Gue Taunya Bukan Punya Orang!

Sekitar sepuluh saksi penuntut dipanggil untuk memberikan bukti.

Anehnya, tuduhan diubah menjadi pasal penganiayaan dengan benda berbahaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Ironisnya lagi, pada hari Jumat (16/3/2018) kemarin, hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonis Rozita dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun dan denda sebesar RM 20.000 tadi.

Artinya, majikan penyiksa TKW Indonesia tersebut tidak harus mendekam di penjara.

Jaksa penuntut umum terus memaksa hakim untuk memenjarakan Rozita.

Baca Juga: Dikenal Harmonis, Stefan William Ciptakan Rumah Mewah Nan Indah untuk Istri dan Anaknya!

Pasalnya, kasus ini sudah menuai kecaman publik.

Foto dan video Suyanit yang penuh luka usai dianiaya Rozita juga sudah beredar luas di media sosial dan jadi viral.

Kini, Rozita masih bisa menghirup udara bebas di Malaysia.

Sementara Suyanti harus menderita karena luka fisik dan trauma di hatinya.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Majikan Asal Malaysian Ini Bebas Hukuman Setelah Menyiksa TKW Indonesia dengan Kejam.