Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Saking semangatnya bekerja, seorang pengusaha toko roti justru dikenai denda oleh pemerintah.
Demi memenuhi pesanan roti pada musim panas tahun 2017, Cedric Vaivre memanggang croissant dan baguette di toko rotinya selama tujuh hari seminggu.
Dikutip Grid.ID dari artikel terbitas Says, 18 Maret 2018, pengusaha berusia 41 tahun asal Lusigny-sur-Barse, Prancis itu justru dikenai denda karena tidak libur.
Ia diharuskan membayar denda sebesar 3.000 Euro (sekitar Rp 50 juta).
( BACA JUGA: Diduga Bunuh Majikan, Seorang TKI di Arab Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu )
Undang-undang ketenagakerjaan di Prancis memang sangat ketat.
Undang-undang tersebut mengharuskan setiap orang untuk mengambil setidaknya satu hari libur per minggu.
Peraturan ini berlaku bagi semua orang, bahkan seorang pemilik usaha sekalipun.
Prancis adalah negara yang menganggap hari libur untuk beristirahat adalah hal yang penting.
( BACA JUGA: Putri Marino Tampil Beda dengan Makeup Flawless dan Dramatic Cat Eyes, Kece Nggak nih? )
Undang-undang tersebut telah diberlakukan untuk melindungi pekerja dari eksploitasi.