Find Us On Social Media :

Istri Kedua Opick Wafat, Kapan Bayi yang Meninggal dalam Kandungan Harus Dilahirkan?

By Ahmad Rifai, Senin, 19 Maret 2018 | 19:42 WIB

Istri kedua Opick wafat setelah 2 bulan yang lalu anaknya meninggal dalam kandungan | Montase dari Instagram/Screenshot & Pinterest/Screenshot

Grid.ID - Istri kedua Opick, Wulan Maya Sari, dikabarkan tutup usia pada hari Minggu (18/3/2018) malam.

Almarhumah menghembuskan nafas terakhir setelah 2 bulan yang lalu anaknya meninggal dalam kandungan.

Sangat pedih rasanya mengetahui bayi yang telah dikandung di atas 20 minggu meninggal secara tiba-tiba.

Apa lagi bila waktu kelahirannya sudah sangat dekat.

Tentu saja tidak ada keluarga yang akan biasa-biasa saja mendengar kabar menyedihkan ini.

Ratapan dan tangisan tidak akan dapat dihindari.

Tapi, hidup harus terus berjalan dan kamu harus mentas dari kubangan frustasi.

Lantas, kapan bayi yang meninggal dalam kandungan (stillbirth) harus dilahirkan?

Dirangkum Grid.ID dari berbagai sumber, bayi yang meninggal dalam kandungan wajib segera dikeluarkan.

Sangat keras dilarang untuk menunda-nunda proses kelahiran.

Bagi sang ibu, dimohon untuk merelakan semua tragedi yang telah terjadi.

Kondisi kejiwaan yang ikhlas membuat ibu akan memiliki tenaga saat proses kelahiran.