Find Us On Social Media :

Istri Kedua Opick Wafat, Kapan Bayi yang Meninggal dalam Kandungan Harus Dilahirkan?

By Ahmad Rifai, Senin, 19 Maret 2018 | 19:42 WIB

Istri kedua Opick wafat setelah 2 bulan yang lalu anaknya meninggal dalam kandungan | Montase dari Instagram/Screenshot & Pinterest/Screenshot

Grid.ID - Istri kedua Opick, Wulan Maya Sari, dikabarkan tutup usia pada hari Minggu (18/3/2018) malam.

Almarhumah menghembuskan nafas terakhir setelah 2 bulan yang lalu anaknya meninggal dalam kandungan.

(Baca juga: Kuburkan Istri Keduanya, Opick Ikut Turun ke Liang Lahat)

Sangat pedih rasanya mengetahui bayi yang telah dikandung di atas 20 minggu meninggal secara tiba-tiba.

Apa lagi bila waktu kelahirannya sudah sangat dekat.

Tentu saja tidak ada keluarga yang akan biasa-biasa saja mendengar kabar menyedihkan ini.

Ratapan dan tangisan tidak akan dapat dihindari.

(Baca juga: Keluar Masuk ICU, Opick Ceritakan Perjuangan Istri Keduanya saat Masih Hidup!)

Tapi, hidup harus terus berjalan dan kamu harus mentas dari kubangan frustasi.

Lantas, kapan bayi yang meninggal dalam kandungan (stillbirth) harus dilahirkan?

(Baca juga: Istri Pertama Opick Minta Untuk Tak Bicarakan Hal Negatif Soal Istri Kedua Suaminya)

Dirangkum Grid.ID dari berbagai sumber, bayi yang meninggal dalam kandungan wajib segera dikeluarkan.