Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)