Penyidik Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pembelian jenis sabu berinisial IS pada hari Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.
Baca Juga: Ketangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Ibra Azhari Diduga Bakal Dapat Hukuman Lebih Berat
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)