Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Saat penangkapan Ibra Azhari pada Minggu (22/12/2019), di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, polisi tidak mendapati barang bukti.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi menemukan putau di rumah Ibra Azhari.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (24/12/2019).
"Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari MH ya. Salah satu tersangka tempat memesannya si IA kepada MH," ungkapnya.
"Tim menemukan beberapa barbuk, ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra di jalan Pejaten itu," sambungnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Penyidik Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pembelian jenis sabu berinisial IS pada hari Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.
Baca Juga: Ketangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Ibra Azhari Diduga Bakal Dapat Hukuman Lebih Berat
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)