Find Us On Social Media :

Ibra Azhari Sudah 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Akankah Polisi Beri Hukuman Lebih Berat?

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 24 Desember 2019 | 16:28 WIB

Ibra Azhari

Penyidik ​​Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada pengedar berinisial IS dengan pembelian jenis sabu pada Sabtu (21/12/2019).

Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengantarkan sabu kepada Ibra.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.

Baca Juga: Ibra Azhari Dibekuk Polisi karena Narkoba, Rahma Azhari Belum Ada Rencana Menjenguk! Ada Masalah Apa?

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 (*)