Find Us On Social Media :

Ibra Azhari Sudah 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Akankah Polisi Beri Hukuman Lebih Berat?

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 24 Desember 2019 | 16:28 WIB

Ibra Azhari

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Tidak kapok, Ibra Azhari telah dibekuk keempat kalinya oleh polisi atas kasus sama, yaitu penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi akan melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap Ibra Azhari.

Sebab setelah dilakukan pengembangan pada Senin (23/12/2019), polisi menemukan beberapa jenis narkoba di rumah Ibra Azhari, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lakukan Pengembangan Kasus, Polisi Akhirnya Temukan Putau di Rumah Ibra Azhari

"Kita masih dalami, ini yang keempat kali. Pertama dua tahun, kedua 15 tahun, bahkan di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) dia pakai juga," kata Yusri saat ditemui Grid.ID pada Selasa (24/12/2019) di kantornya.

"Terakhir 6 tahun divonis, ini masih dalami apakah dia pemakai atau memang masuk dalam jaringan, kita tunggu saja dari penyidik," sambungnya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.

Baca Juga: Belum Sempat Jenguk Ibra Azhari yang Dibekuk Polisi, Ayu Azhari: Saya dan Anak-Anak Mendoakan yang Terbaik

Penyidik ​​Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada pengedar berinisial IS dengan pembelian jenis sabu pada Sabtu (21/12/2019).

Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengantarkan sabu kepada Ibra.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.

Baca Juga: Ibra Azhari Dibekuk Polisi karena Narkoba, Rahma Azhari Belum Ada Rencana Menjenguk! Ada Masalah Apa?

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 (*)