Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani akan segera menghirup udara segar di akhir tahun 2019 ini, setelah satu tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani mengonfirmasi bahwa kliennya akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui 'vlog idiot'.
Atas tindakannya, Ahmad Dhani pun divonis satu tahun penjara.
Hukuman untuk suami Mulan Jameela ini sudah dimulai sejak 28 Januari 2019 lalu.
Di hari kebebasan Ahmad Dhani, Hendarsam mengaku telah menyiapkan acara khusus.
Melansir laman Wartakota, Hendarsam menyebutkan bahwa akan ada ribuan orang yang menjemput sang musisi.
"Kemungkinan ribuan orang akan menjemput Mas Dhani," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota lewat pesan singkat, Selasa (24/12/2019).