Grid.ID - "Masa kanak-kanak ditentukan oleh suara, bau-bauan, dan penglihatan; sebelum kegelapan mulai berkembang."
Seorang pedofil menyisakan luka yang teramat pedih kepada seorang balita perempuan.
Terhitung ada aksi perkosaan sebanyak 225 kali dengan bermodal es krim, makanan, atau permen, untuk ditukar dengan nafsu bejat.
(Baca juga: Surat untuk Presiden Jokowi dari Bocah SD di Pekanbaru yang Mau Barang Selain Sepeda)
Akibat trauma yang begitu besar, hanya ini yang mampu dilakukan: membarikade pintu kamarnya dengan kumpulan mainan.
Pedih memang, dia hanya seorang anak kecil yang tidak berdaya dengan kemampuan terbatas.
Atas perbuatan luar biasa bejatnya, si predator anak dijatuhi kurungan penjara selama 16 tahun sejak bulan Maret 2017.
Anthony Morgan pria 42 tahun dijerat hukuman karena memperkosa korban sejak usianya 6 tahun.
Belum puas dengan hukuman yang ditetapkan, sang pedofil jahanam yang juga pecandu narkoba ditambah lagi waktu kurungannya sebanyak 4 tahun.
(Baca juga: Pilot Ukraina yang Dituduh Menembak Jatuh Pesawat MH17 Bunuh Diri)
Morgan lantas kembali diseret ke Pengadilan Liverpool, Inggris, setelah korban lainnya berani angkat suara.
Sang predator anak mengakui 8 tuduhan yang dilayangkan atas aksi perkosaan yang dialami gadis kedua sejak berusia 3 tahun.
Robert Jones, Jaksa Penuntut Umum, mengaku kasus lain mulai terungkap setelah si gadis bertingkah layaknya korban kekerasan seksual.
(Baca juga: Google Doodle Rayakan Ulang Tahun ke-97 Usmar Ismail, Pelopor Perfilman Indonesia)
Ungkap Jones pada majelis pengadilan, "Sangat jelas gadis cilik bersikap layaknya orang yang mengalami pelecehan sejak lama."
"Itu diekspresikannya dengan beberapa sikap; dia berusaha membarikade kamarnya dengan mainan dan juga merasa sangat kecewa dalam beberapa kesempatan."
Ada derita psikologis parah yang diderita.
Korban baru mulai bercerita setelah air mata menetes membasahi pipinya dan kemudian mulai membuka lembaran hitam hidupnya.
(Baca juga: Seorang Pria di India Bantu Istrinya Untuk Menikah Lagi)
Gadis cilik mengaku kepada majelis pengadilan, takut tidak akan pernah bisa memiliki keluarga karena tidak bisa lagi berhubungan badan di masa depan.
Sang Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan korban takut apabila orang lain menyentuhnya.
Korban mendeskripsikan pelecehan seksual sebagai suatu tindakan yang luar biasa mengerikan.
Ia sering muntah setelah mengalami pereliku bejat dan tiba-tiba merasa linglung.
(Baca juga: Dikira Hanya Infeksi Biasa, Jari-jari Seorang Wanita Malah Membusuk Tak Bisa Disembuhkan)
Dikutip Grid.ID dari Daily Mail, Morgan mengaku memberi hadiah permen dan memperingatkan agar tidak cerita ke siapapun.
Yang membuat mengejutkan adalah pernyataan Jaksa Penuntut Umum.
"Pelaku mengaku merasa tidak nyaman dengan yang dilakukannya."
"Akan tetapi dia tidak dapat menjelaskan mengapa dirinya tetap bertahan untuk melakukan pelecehan."
Morgan sadar tindakannya menyebabkan kerusakan paling menyedihkan dan beban mental bagi korban.
"Ia menyesal sekarang," tutur Jones.
(Baca juga: Inilah Badan Mata-mata Terbaik di Dunia, Bukan Milik Amerika atau Rusia!)
Morgan kurang lebih akan menjalani 2/3 hukuman dan hanya akan dibebaskan lebih awal apabila dinilai sudah benar-benar tobat.
Artinya, sang predator akan mendekam selama 12 tahun dan dapat menjalani hukuman selama 18 tahun.
(Baca juga: Penjaga Kebun Binatang Tewas Diterkam Singa 22 Tahun Setelah Lakukan Kesalahan Fatal)
Hakim yang menangani kasus Morgan melempar pernyataan yang cukup menusuk ke ulu hati para pedofil yang berkeliaran di luar sana.
"Apa yang telah Anda lakukan pada korban telah secara efektif menghancurkan hidupnya."
"Sangat tidak mungkin bagi mereka untuk menikmati kehidupan yang normal."
"Hubungan dewasa yang akan mereka jalani akan menjadi tantangan, terutama hubungan intim, yang pasti amat sulit bagi mereka."
"Apa artinya ini? Anda telah menghancurkan kehidupan 2 orang anak," ucap hakim persidangan kepada Morgan.(*)