Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perceraian penyanyi religi Opick dengan istrinya, Dian Rositaningrum, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Hari ini, sidang masih beragendakan mediasi, yakni mempertemukan kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Namun sayanganya, baik Opick maupun Dian, kompak tak hadir, dengan alasan masih dalam keadaan berduka.
(Masih Berduka, Sidang Perceraian Kedua Opick dan Dian Rositaningrum Kembali Ditunda)
Maka dari itu, kehadiran mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Kebetulan tadi agendanya mediasi, kami dari kuasa hukum Opick hadir dalam hal ini.”
“Kita menyampaikan sidang tadi prinsipal kami tidak bisa hadir alasannya masih berduka," ungkap Herwinsyah selaku tim kuasa hukum Opick saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (20/3/2018).
Sebelumnya, menurut kuasa hukumnya, Opick memang berencana untuk hadir.
Namun, kabar duka yang terjadi kemarin, membuat niatan Opick untuk datang ke sidang cerai akhirnya dia urungkan.
"Ya kemarin kami konfirmasi bahwa terkait sidang hari ini beliau mau hadir.”
(Istri Keuda Opick Meninggal, Ini Doa Dian Rositaningrum Istri Pertama Opick)
“Cuma ada alasan tersebut beliau masih berduka, jadi untuk sementara enggak bisa hadir.”
“Kami harapkan sidang selanjutnya beliau hadir," ujar Herwinsyah
Sementara itu, hal serupa juga disampaikan oleh kubu Dian Rositaningrum.
(Di Tengah Duka Opick, Netizen Beri Saran Untuk Istri Pertama!)
Mereka juga menegaskan kalau perkara ini masih akan terus berlanjut.
"Saya mewakili kuasa hukum ibu Dian mengucapkan Innalillahi wa innailaihi rojiun atas musibah yang menimpa mas Opick.”
“Ibu Dian pun tak hadir karena Opick masih dalam berkabung.”
(Jenazah Istri Kedua Opick Dimakamkan dengan Dikawal Moge)
“Namun kami masih jadi kuasa hukum ibu Dian, tetap melanjutkan perkara ini," ujar Roma Ananda.
"Penundaan untuk minggu depan tanggal 27 (Maret).”
“Itu biar prinsipal, bu Dian dan mas Opick hadir, mereka berdua harus hadir, tidak diwakilkan oleh kuasa hukum, dipertemukan tujuannya untuk mediasi," jelas Roma. (*)