Find Us On Social Media :

Bisa Akses Nomor Kontak Pelanggan, Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ini Sering Sebar Teror ke Kenalan Korban Jika Telat Bayar: Keluarga Lu Udah Gua Bantai Semua!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 25 Desember 2019 | 08:42 WIB

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23122019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi SuryantoGrid.ID - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berada di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).Dalam penggerebekan itu, mereka menyambangi dua perusahaan yakni PT Vega Data dan Baracuda Fintech.Meski terdiri dari dua perusahaan, sejatinya direksi kedua perusahaan tersebut merupakan orang yang sama.

Baca Juga: Punya Ratusan Aplikasi Pinjaman Online, Seorang Nasabah Diteror 250 Telepon Tagihan Setiap HariBerdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, kedua perusahaan ini memiliki tugasnya masing-masing namun masih dalam satu usaha pinjaman online ilegal."PT BR (Barracuda Fintech) ini yang digunakan untuk menciptakan atau membuat aplikasi-aplikasi pinjam-meminjam secara online," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.Sementara PT Vega Data berperan sebagai pihak yang menagih utang ke ratusan ribu nasabah yang meminjam dana di domain buatan mereka.

Baca Juga: Niat Hanya Pinjam Rp 5 Juta, SM Justru Harus Membayar Rp 75 Juta Karena Menunggak Pinjaman Online Selama 2 BulanSementara dalam beroperasi, perusahaan pinjaman online ini memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu calon nasabah."Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak,""Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," ucap Budhi.

Baca Juga: Respon OJK Terkait Permintaan Terakhir Supir Taksi yang Gantung Diri Karena Pinjaman Online di JakartaDalam SMS itu mereka juga menyertakan sebuah link yang akan mengarahkan korban ke sebuah situs daring untuk memproses pinjaman.Awalnya, semua nampak seperti pada umumnya, calon pembeli diminta untuk mengisi sejumlah data diri seperti KTP, NPWP, KK, dan lainnya.Setelah itu barulah ada sebuah syarat dan ketentuan yang isinya akan sangat merugikan calon nasabah yakni perusahaan dapat mengakses seluruh data yang ada di ponsel calon nasabah.

Baca Juga: Respon OJK Terkait Permintaan Terakhir Supir Taksi yang Gantung Diri Karena Pinjaman Online di JakartaData di ponsel ini lah yang akan dimanfaatkan perusahaan untuk mengakses informasi kontak nasabahnya dan kemudian menyebarkan fitnah ke seluruh kenalannya jika nasabah telat membayar.Bahkan seperti yang dilansir dari Tribun Jogja, para penagih ini tak segan-segan mengancam akan membantai sanak saudaranya.Budhi lantas memperdengarkan rekaman saat salah seorang penagih hutang berinisial DS meneror korbannya.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Sopir Taksi Gantung Diri di Jakarta Selatan, Terjerat Pinjaman Online Hingga Minta Tolong ke OJK"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.Apalagi denda yang dikenakan cukup besar, yakni Rp 50 ribu per harinya."Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.

Baca Juga: Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 Siap Digelar: Bongkar Seluk-beluk Industri Fintech di IndonesiaBudhi juga mengatakan, dua perusahaan itu yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000 - Rp 2.500.000.Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan pinjaman online ini memotong biaya administrasi yang besar di awal."Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi. Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi.

Baca Juga: 7 Ciri Pasangan Hanya Ingin Memanfaatkanmu, Cintanya Tak Tulus!Polisi pun telah menetapkan lima tersangka, yakni Mr Li, DS, AR, Mr Dwang, Mrs Feng.Mr Li merupakan seorang warga negara asing asal Cina, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.DS merupakan orang yang disebut sebagai debt collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban.

Baca Juga: Punya Suami Pensiunan Jenderal TNI yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Antam, Bella Saphira Tak Gengsi Habiskan Waktu Libur Akhir Tahun dengan Berjalan-jalan di Gang KampungSementara AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut."Kemudian yang masih menjadi DPO adalah saudara atau Mr Dwang warga negara Cina dan Mrs Feng warga negara Cina juga. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.Kelima tersangka akan dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.(*)