Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang wanita di Desa Pamulaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura dikabarkan meninggal dunia usai disiksa suami dan anaknya.
Mirisnya lagi, wanita yang diketahui bernama Sanima (37) tersebut meninggal dunia dalam kondisi lumpuh di saat tengah hamil enam bulan.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa setempat, Masfur.
Masfur mengaku mendapatkan informasi ini dari pihak keluarga korban sebelum meninggal.
Sanima disebut mendapatkan penyiksaan dari suaminya, Musa (39), dan anaknya, Jamal, hingga membuat dirinya mengalami kebutaan.
"Dengan kondisi seperti itu korban dijemput oleh keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang," ujar Masfur.
Namun setelah beberapa minggu, korban kembali dijemput oleh suami dan anaknya kembali ke Bangkalan.
"Setelah itu, baru terjadi penyiksaan kembali yang dilakukan oleh Musa dan Jamal yang sampai mengakibatkan korban mengalami lebab disekujur tubuh dan meninggal," imbuh dia.
Menurutnya, Sanima sempat menghubungi keluarganya kembali untuk menjemputnya karena sakit setelah jatuh dari kamar mandi.
Meski begitu pihak keluarga tak lantas percaya begitu saja.
Sanima pun sempat dibawa ke RSUD Sampang karena kondisinya kritis.
Namun karena saking parahnya, Sanima akhirnya dikabarkan meninggal pada Sabtu (21/12/2019).
Sementara itu, suaminya sempat kabur ke luar kota setelah kejadian ini sebelum akhirnya ditangkap Polres Bangkalan.
Pengakuan Tersangka
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, kejadian penganiayaan ini telah dilakukan tersangka sejak November 2019.
Saat itu, tersangka yang hendak menyuapi makanan kepda istrinya yang telah lumpuh selama belasan tahun itu dibuat jengkel lantaran korban yang tidak mau makan justru menyemburkan makanannya tepat di depan tersangka.
Tersangka yang emosi pun langsung mencubit paha korban sebanyak lima kali.
“Selang lima hari, kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju," terangnya seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Madura.
Tak sampai di situ, pelaku kembali menganiaya korban hingga sebanyak empat kali dengan yang terakhir menggunakan tongkat kayu.
Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami memar dan lebam.
Baca Juga: Ketahuan Ngamar Bareng Bidan di Hotel, PNS Asal Madura Kena Bogem Mentah Sang Istri
Kini pihak kepolisian pun sedang mendalami kasus ini dengan melakukan olah TKP dan melakukan visum kepada jenazah korban.
"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.
Namun berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya penganiayaan ini didasari oleh rasa jengkel semata.
"Alasannya, karena ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", terang Rama seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.
Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," pungkasnya.
(*)