Find Us On Social Media :

Ngaku Sering Dibuat Jengkel, Pria di Madura Siksa Istrinya yang Lumpuh hingga Meninggal, sang Anak Justru Ikut Membantu Habisi Nyawa Ibunya

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 25 Desember 2019 | 17:22 WIB

Seorang wanita lumpuh di Sampang Madura tewas ditangan suami dan anaknya hanya karena alasan sepele

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang wanita di Desa Pamulaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura dikabarkan meninggal dunia usai disiksa suami dan anaknya.

Mirisnya lagi, wanita yang diketahui bernama Sanima (37) tersebut meninggal dunia dalam kondisi lumpuh di saat tengah hamil enam bulan.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa setempat, Masfur.

Baca Juga: Emosi karena Ibunya Mimpi Disiram Air Panas, Pria di Madura Gelap Mata hingga Tega Bunuh Tetangga Sendiri Pakai Bantuan Dukun dan Raket Nyamuk

Masfur mengaku mendapatkan informasi ini dari pihak keluarga korban sebelum meninggal.

Sanima disebut mendapatkan penyiksaan dari suaminya, Musa (39), dan anaknya, Jamal, hingga membuat dirinya mengalami kebutaan.

"Dengan kondisi seperti itu korban dijemput oleh keluarganya yang ada di Kabupaten Sampang," ujar Masfur.

Baca Juga: Sempat Pergi ke Dukun Usai Dapat Wangsit dari Mendiang Nenek dan Ibunya, Seorang Pria di Madura Nekat Bunuh Tetangganya Pakai Raket Nyamuk

Namun setelah beberapa minggu, korban kembali dijemput oleh suami dan anaknya kembali ke Bangkalan.

"Setelah itu, baru terjadi penyiksaan kembali yang dilakukan oleh Musa dan Jamal yang sampai mengakibatkan korban mengalami lebab disekujur tubuh dan meninggal," imbuh dia.

Menurutnya, Sanima sempat menghubungi keluarganya kembali untuk menjemputnya karena sakit setelah jatuh dari kamar mandi.

Baca Juga: Ingin Jadikan Gadis 15 Tahun Sebagai Istri Kedua, Pria Madura Ini Ditangkap Usai Main Serong, Ambisi Punya 2 Istri Seketika Kandas

Meski begitu pihak keluarga tak lantas percaya begitu saja.

Sanima pun sempat dibawa ke RSUD Sampang karena kondisinya kritis.

Namun karena saking parahnya, Sanima akhirnya dikabarkan meninggal pada Sabtu (21/12/2019).

Sementara itu, suaminya sempat kabur ke luar kota setelah kejadian ini sebelum akhirnya ditangkap Polres Bangkalan.

Baca Juga: Tak Menyesal Malah Tersenyum Usai Setubuhi Gadis 15 Tahun dan Berniat Menjadikannya Istri Kedua, Pria asal Madura ini Berkelit: Sama-sama Senang, Kalau Hamil Saya Akan Tanggung Jawab...

Pengakuan Tersangka

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, kejadian penganiayaan ini telah dilakukan tersangka sejak November 2019.

Saat itu, tersangka yang hendak menyuapi makanan kepda istrinya yang telah lumpuh selama belasan tahun itu dibuat jengkel lantaran korban yang tidak mau makan justru menyemburkan makanannya tepat di depan tersangka.

Tersangka yang emosi pun langsung mencubit paha korban sebanyak lima kali.

Baca Juga: Sibuk Jadi Istri Wagub Jatim, Arumi Bacshin Pamer Rapat Ibu-ibu Ketua Kabupaten se-Madura Sambil Menyelam di Pulau Gili

“Selang lima hari, kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju," terangnya seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Madura.

Tak sampai di situ, pelaku kembali menganiaya korban hingga sebanyak empat kali dengan yang terakhir menggunakan tongkat kayu.

Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami memar dan lebam.

Baca Juga: Ketahuan Ngamar Bareng Bidan di Hotel, PNS Asal Madura Kena Bogem Mentah Sang Istri

Kini pihak kepolisian pun sedang mendalami kasus ini dengan melakukan olah TKP dan melakukan visum kepada jenazah korban.

"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.

Namun berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya penganiayaan ini didasari oleh rasa jengkel semata.

Baca Juga: Beredar Kabar Gempa di Madura Berkekuatan 7,5 dan 8,4 Skala Richter Pada Jumat Malam, BMKG: Itu Hoaks!

"Alasannya, karena ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", terang Rama seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.

Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," pungkasnya.

(*)