Find Us On Social Media :

Rahma Azhari dan Sarah Azhari Belum Jenguk Ibra Azhari, Manajer Angkat Bicara

By Rissa Indrasty, Rabu, 25 Desember 2019 | 18:16 WIB

Kali Ke-4 Ibra Azhari Terjerat Kasus Narkoba, Rahma Azhari Belum ada Rencana

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Aktor sekaligus adik dari artis Ayu Azhari, Ibra Azhari, diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.

Sudah keempat kalinya Ibra Azhari tertangkap karena obat-obatan terlarang.

Sudah tiga hari sejak penangkapan, Ibra Azhari belum dikunjungi oleh keluarganya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ibra Azhari karena Kasus Narkoba yang Keempat Kali, Libatkan 7 Tersangka, Ada Artis Lain Juga?

Saat tim Grid.ID memantau di Polda Metro Jaya, anggota keluarga Azhari belum tampak menjenguk.

Tim Grid.ID mencoba hubungi manajer dari adik-adik Ibra Azhari, ternyata Rahma Azhari dan Sarah Azhari berada di luar negeri dan menetap di sana.

"Yang jenguk di Amerika," ungkap manajer Rahma Azhari dan Sarah Azhari, Rico, saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (25/12/2019).

Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Rico kemudian mengungkapkan, Rahma Azhari dan Sarah Azhari hingga kini masih memikirkan kondisi kakaknya tersebut.

Tetapi, saat ini Rahma Azhari dan Sarah Azhari belum bisa menyempatkan diri untuk kembali ke Tanah Air.

"Namanya saudara pasti memikirkan. Tapi kondisinya mereka semua di Amerika," tambah Rico.

Baca Juga: Dibawa Menggunakan Mobil oleh Polisi, Ibra Azhari akan Dibawa ke Mana?

Kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019).

Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain  berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.

Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Ibra Azhari Sudah 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Akankah Polisi Beri Hukuman Lebih Berat?

Atas tidakannya, para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(*)