Baca Juga: Berkedok Pengobatan Alternatif, Habib Husein Alatas Cabuli Pasien-pasiennya
Polisi pun langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya didapati Wakil Buton Utara Ramadio sebagai tersangka.
Namun, saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada tersangka lantaran masih ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Yakni salah satunya izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucap Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (23/12/2019).
Meski begitu, status Ramadio sebagai ketua DPD II Golkar Buton Utara telah dicopot.
Pencopotan jabatan Ramadio itu disampaikan sendiri oleh Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara Bae.
“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” katanya.
(*)