Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Bahkan statusnya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna, Sulawesi Tenggara.
Ramadio juga telah diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar.
Kasus ini sendiri mencuat setelah korban yang masih berumur 14 tahun mengadukan apa yang telah dia alami kepada kedua orang tuanya.
Mendapati aduan anaknya, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Bonenguni pada September 2019 silam sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Muna.
Melansir dari Tribun Makassar, terhitung sudah dua kali tersangka melakukan aksi bejatnya ini pada Juni 2019 silam.
Wakil Bupati Buton Utara itu diperkirakan menggunakan jasa mucikari sebagai penghubung antara dirinya dengan korban.
Polisi pun kini juga telah menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara itu seharga Rp 2 juta.
Baca Juga: Berkedok Pengobatan Alternatif, Habib Husein Alatas Cabuli Pasien-pasiennya
Polisi pun langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya didapati Wakil Buton Utara Ramadio sebagai tersangka.
Namun, saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada tersangka lantaran masih ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Yakni salah satunya izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucap Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (23/12/2019).
Meski begitu, status Ramadio sebagai ketua DPD II Golkar Buton Utara telah dicopot.
Pencopotan jabatan Ramadio itu disampaikan sendiri oleh Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara Bae.
“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” katanya.
(*)