Find Us On Social Media :

Bayar Mucikari yang Masih Keluarga Korban Seharga Rp 2 Juta, Wakil Bupati Buton Utara Cabuli Bocah 14 Tahun

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 25 Desember 2019 | 18:59 WIB

Wakil Bupati Buton Utara Ramadio

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

Bahkan statusnya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna, Sulawesi Tenggara.

Ramadio juga telah diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar.

Baca Juga: Diduga Cabuli Pasien yang Datang untuk Berobat, Terungkap Motif hingga Modus Pemilik Klinik Pengobatan Alternatif Ini

Kasus ini sendiri mencuat setelah korban yang masih berumur 14 tahun mengadukan apa yang telah dia alami kepada kedua orang tuanya.

Mendapati aduan anaknya, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Bonenguni pada September 2019 silam sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Muna.

Melansir dari Tribun Makassar, terhitung sudah dua kali tersangka melakukan aksi bejatnya ini pada Juni 2019 silam.

Baca Juga: Seolah Tak Puas Usai Cabuli 3 Anak Kandungnya, Pejabat Bejat ini Malah Ajak serta Dua Temannya Gilir Buah Hatinya Demi Puaskan Nafsunya

Wakil Bupati Buton Utara itu diperkirakan menggunakan jasa mucikari sebagai penghubung antara dirinya dengan korban.

Polisi pun kini juga telah menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.

Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara itu seharga Rp 2 juta.

Baca Juga: Berkedok Pengobatan Alternatif, Habib Husein Alatas Cabuli Pasien-pasiennya

Polisi pun langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya didapati Wakil Buton Utara Ramadio sebagai tersangka.

Namun, saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada tersangka lantaran masih ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Yakni salah satunya izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsu Lihat Gerak-gerik Anak Tetangga, Seorang Kakek di Trenggalek Nekat Cabuli Korban Sampai 3 Kali, Uang Rp 20 Ribu Sebagai Tipu Muslihat

“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucap Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (23/12/2019).

Meski begitu, status Ramadio sebagai ketua DPD II Golkar Buton Utara telah dicopot.

Pencopotan jabatan Ramadio itu disampaikan sendiri oleh Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara Bae.

Baca Juga: Dipergoki Warga Saat Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 55 Tahun di Brebes Bantah Jumlah Korban Ada 8: Seinget Saya Cuma Lima!

“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” katanya.

(*)