Padahal, Presiden Jokowi telah dua kali mengirim surat agar Raja Salman meninjau kembali perkara eksekusi mati terhadap Zaini.
"Seperti yang disampaikan eksekusi tidak dilakukan sebagaimana mestinya, biasanya ada info mendahului. Ini sudah ditindaklanjuti pemerintah," kata Johan.
Johan mengaku tidak mengetahui secara detail langkah lanjutan pemerintah Indonesia, apakah akan ada rencana pengajuan nota protes atau moratorium TKI.
Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
"Lebih baik tanyakan ke Menlu. Langkah koordinasi dengan pemerintahan Arab dilakukan Menlu," ujarnya.
Anak Opick Meninggal di Kandungan Istri Keduanya, Inilah Penyebab Kematian Janin Menurut Dokter
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.
Selama ini, kata Iqbal, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.
"Apalagi, sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh ataupun Jeddah," ujar Iqbal.
Meski demikian, menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi.
Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.
"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujarnya.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004.
Presiden Joko Widodo telah dua kali meminta bantuan Raja Salman meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.
Pemerintah juga telah melakukan segala upaya untuk membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi. (*)