Find Us On Social Media :

Pasca Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin, Pemerintah: Eksekusi Tak Akan Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi

By Aditya Prasanda, Selasa, 20 Maret 2018 | 23:10 WIB

Alm. Zaini Misrin semasa hidup, raja salman dan jokowi | Grid.ID, Kompas.com

Grid.ID - Kasus eksekusi mati Zaini Misrin (47) menambah daftar 'eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi' yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). 

Dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi tercatat lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia menilik data yang dipaparkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah.

Lima TKI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, dan terakhir Zaini Misrin.

Dalam kasus Zaini, Anis Hidayah menilai, sejak awal pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan. 

Dipaksa Akui Lakukan Pembunuhan hingga Saksi Kunci Mendadak Hilang, Inilah 6 Kejanggalan Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin

Karena tidak ada pendampingan, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya, nilai Anis.

"Kita memang tidak menegasikan diplomasi yang dilakukan oleh presiden dan menteri luar negeri, tetapi bahwa itu semua tidak bisa mengubah putusan di Mahkamah Mekah yang jatuh pada tahun 2008 lalu," ujar Anis. 

Padahal, lanjut Anis, proses peradilan terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu disinyalir tidak adil.

Zaini diduga diintimidasi ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh otoritas Saudi. 

"Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya," ujar Anis. 

Jengah dengan Grup yang Berisik, Gini Cara Keluar dari Grup Whatsapp Tanpa Ketahuan

Selain itu, Anis mengatakan, upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) atas kasus Zaini masih berjalan. 

Pemerintah disebut punya dua saksi kunci yang akan dihadirkan dalam PK, yakni Sumiati TKI yang pernah bekerja di rumah majikan yang sama dengan Zaini. 

"Saksi kedua, yakni penterjemah Abdul Aziz, yang kala itu tidak mau menandatangani BAP yang dilakukan dalam proses hukum di awal," ujar Anis.

Lantas seperti apa tanggapan pemerintah indonesia?

Staf Khusus Presiden Johan Budi menyatakan, hubungan Indonesia dan Arab Saudi tidak akan berubah pasca eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Muhammad Zaini Misrin Arsyad. 

"Saya kira kalau kesimpulan sampai mengoreksi hubungan tidak sampai ke situ," kata Johan Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/3/2018). 

Ia mengatakan, semua pihak harus melihat permasalahan ini dengan proporsional. 

Termasuk mengingat kedekatan pemerintahan kedua negara, khsusunya Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Kedua kepala negara sebelumnya saling berbalas kunjungan. 

Bahkan, kunjungan Raja Salman ke Indonesia mendapat sambutan yang meriah. 

"Kunjungan Raja Salman menunjukkan dekatnya Arab dan Indonesia," kata Johan. 

Sempat Dirahasiakan, Ternyata Chef Harada Alami Penyakit yang Tewaskan Ratusan Ribu Orang di Dunia Setiap Tahunnya

Meski begitu, Johan menyadari eksekusi atas Zaini itu sama sekali tak diinfokan kepada pemerintah Indonesia terlebih dulu. 

Padahal, Presiden Jokowi telah dua kali mengirim surat agar Raja Salman meninjau kembali perkara eksekusi mati terhadap Zaini. 

"Seperti yang disampaikan eksekusi tidak dilakukan sebagaimana mestinya, biasanya ada info mendahului. Ini sudah ditindaklanjuti pemerintah," kata Johan.

Johan mengaku tidak mengetahui secara detail langkah lanjutan pemerintah Indonesia, apakah akan ada rencana pengajuan nota protes atau moratorium TKI. 

Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. 

"Lebih baik tanyakan ke Menlu. Langkah koordinasi dengan pemerintahan Arab dilakukan Menlu," ujarnya. 

Anak Opick Meninggal di Kandungan Istri Keduanya, Inilah Penyebab Kematian Janin Menurut Dokter

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia. 

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.

Selama ini, kata Iqbal, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu. 

"Apalagi, sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh ataupun Jeddah," ujar Iqbal. 

Meski demikian, menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. 

Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu. 

"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujarnya. 

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004. 

Presiden Joko Widodo telah dua kali meminta bantuan Raja Salman meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut. 

Pemerintah juga telah melakukan segala upaya untuk membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi. (*)