Ia diusir dari partai dan Lai adalah pemimpin partai pertama sejak 2017 yang didakwa di pengadilan untuk kasus bigami.
Lai juga disebut-sebut memiliki uang tunai sebesar Rp 538 miliar dan memberikan posisi penting bagi selir-selirnya di perusahaan miliknya.
Kebanyakan, mereka akan diberikan posisi seperti manajer dan eksekutif.
Tak cukup sampai di situ, bahkan ibu dari Lai Xiaomin sendiri kedapatan menerima suap hingga Rp 598 miliar.
Sebelumnya, Lai Xiaomin memulai kariernya di People's Bank of China pada tahun 1983.
Kemudian kariernya melejit bak roket hingga ia memegang posisi penting di Komisi Pengaturan Perbankan dan Biro Regulasi Perbankan Tiongkok.
(*)