Diketahui, aksi tersebut dilakukan di dalam KA Pangandaran rute Banjar-Gambir kereta premium 2.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyayangkan atas rendahnya tingkat kesadaran penumpang dan malah menghiraukannya.
"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," terang Yuskal Setiawan Vice President Public Relations melansir dari Kompas.com.
Pihaknya telah menghubungi penumpang tersebut untuk tidak melakukan kembali pada kemudian hari.
Baca Juga: Setahun Pakai Vape Krena Ikuti Trend, Paru-Paru Remaja 18 Tahun ini Menghitam Seperti Berlubang
KAI juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Pihaknya juga mengimbau agar penumpang tetap mematuhi peraturan yang ada.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh pada peraturan yang ada, termasuk dilarang merokok," tegas Yuskal.
(*)