Grid.ID - Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47), tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjalani eksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018) waktu setempat.
Lembaga Migrant Care menyebutkan, seperti dikutip dari Jakarta Post, Zaini yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi.
Ia dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad al-Sindy.
Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap pada 13 Juli 2004 dan telah ditahan hingga 13 tahun sampai dieksekusi.
(Kisah Pilu Ida Nahak, 7 Tahun Jadi TKI Tapi Tak Pernah Terima Gaji, Begini Pengakuan Majikannya)
Inilah 7 fakta di balik eksekusi mati TKI asal Bangkalan.
1. Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi Tanpa Notifikasi
Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini diungkapkan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, tidak mendapatkan pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi hukuman pancung.
2. Upaya Pemerintah Indonesia