Find Us On Social Media :

7 Fakta TKI Dihukum Mati di Arab Saudi, Mulai Pesan Terakhir Hingga Tangisan Cucu Pertama

By Alfa Pratama, Rabu, 21 Maret 2018 | 02:21 WIB

Pemerintah Arab Saudi telah melakukan eksekusi mati kepada seorang tenaga kerja Indonesia ( TKI) bernama Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Grid.ID - Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47), tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjalani eksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018) waktu setempat.

Lembaga Migrant Care menyebutkan, seperti dikutip dari Jakarta Post, Zaini yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi.

Ia dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad al-Sindy.

Misrin dilaporkan anak kandung korban kepada aparat kepolisian setempat.

Dia ditangkap pada 13 Juli 2004 dan telah ditahan hingga 13 tahun sampai dieksekusi. 

(Kisah Pilu Ida Nahak, 7 Tahun Jadi TKI Tapi Tak Pernah Terima Gaji, Begini Pengakuan Majikannya)

Inilah 7 fakta di balik eksekusi mati TKI asal Bangkalan. 

1. Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi Tanpa Notifikasi

Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini diungkapkan, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Pemerintah Indonesia, kata Iqbal, tidak mendapatkan pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi hukuman pancung.

2. Upaya Pemerintah Indonesia

Menurut  Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sejak pertama kasus ini muncul pada tahun 2004 hampir semua upaya yang dilakukan dalam upaya pembebasan Zaini Misrin dari hukuman mati sudah dilakukan.

Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan

Pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

(Uang di ATM Mendadak Hilang, TKI di Malaysia Mengira Jadi Korban Skimming, Ternyata Ulah Istrinya)

3. Merantau sejak tahun 1992

Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992.

Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum akhirnya kembali ke negara tesebut pada tahun 1996.

Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama.

4. Tangisan Cucu Pertama

Syaiful Thoriq (26), putra sulung Zaini, tak menyangka jika tangisan anaknya pada Sabtu (17/3/2018) bisa menjadi pertanda datangnya berita duka.

Anaknya menangis terus meski diberi susu tetap saja tidak mau berhenti menangis.

Thoriq baru menerima kabar ayahnya telah menjalani hukuman mati setelah Pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi mati pada Minggu (18/3/2018) dari pamannya di Arab Saudi. 

(Bikin Malu Satu Negara, TKI Dipenjara di Malaysia, Lakukan Pelecehan Seksuak ke Tukang Pijat 79 Tahun)

5. Pesan terakhir

Hidir Syahyanto adalah saudara Zaini Misrin satu-satunya yang terakhir kali berkomunikasi melalui telepon sebelum eksekusi.

Thoriq mengatakan, almarhum berpesan melalui Hidir Syahyanto agar dirinya dan Mustofa mengikhlaskan kepergiannya.

Zaini berharap keduanya menjadi pekerja keras dan penuh perhatian kepada keluarga.

(Diduga Bunuh Majikan, Seorang TKI di Arab Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu)

6. Istri TKW di Arab Saudi

Istri almarhum yang juga TKI di Arab Saudi, Naimah (44), tidak tahu mengenai eksekusi mati terhadap suaminya. 

Naimah pulang tiga bulan lalu dan kembali ke Arab Saudi pada hari Sabtu (17/3/2018).

7. Warga Bangkalan kedua yang dihukum mati

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKI Arab Saudi Mochammad Zaini (47), warga Desa Kebun Kecamatan Kamal merupakan vonis qisas kedua yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi terhadap warga Bangkalan.

Hukuman pancung pertama menimpa TKW Siti Zainab (44), asal Desa Martajasah, Kelurahan Malajah, akhir Maret 2014. (*)

(Dipaksa Akui Lakukan Pembunuhan hingga Saksi Kunci Mendadak Hilang, Inilah 6 Kejanggalan Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin)