"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa Pagi.
Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
(Baca: Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa Batal Berdamai, Tessa Kaunang Akan Gugat Balik Soal Nafkah Anak...)
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka, Lyra Virna Minta Gelar Perkara Khusus