Bebas bersyarat tersebut bisa diajukan oleh semua narapidana selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Itu sebenernya hak semua napi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selama memenuhi persyaratan ya diberikan haknya itu," tandasnya.
Usai bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet pun masih harus memenuhi kewajiban untuk melapor sampai bulan Agustus 2020 mendatang.
(*)