Find Us On Social Media :

Berapa Uang yang Diterima Syahrini untuk Umrah Mewah bersama First Travel?

By Al Sobry, Rabu, 21 Maret 2018 | 16:17 WIB

Grid.ID – Menurut pengakuan mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri di ruang sidang ia mengungkapkan perusahaan tempat ia bekerja, pernah mengeluarkan sejumlah uang untuk aktris sekaligus penyanyi Syahrini.

Uang tersebut, kata Atika, digunakan untuk biaya keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Subandi dalam persidangan tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

"Kalau (pengeluran uang) untuk artis? Pernah juga?" tanya Hakim Subandi.

"Pernah," jawan Atika.

"Untuk siapa?" tanya Hakim kembali.

"Kalau (bayar) artisnya sih nggak tapi pas umrah aja. Itu ada Syahrini," terang Atika lagi.

"Nilainya berapa?" Hakim menanyakan kembali.

"Pembayarannya global disatukan dengan para jemaah?" Terangnya.

"Saudara tidak bisa merinci," kata Hakim.

"Tidak," jelas Atika.

Sebagaimana diketahui, First Travel pernah menggaet beberapa artis sebagai salah satu media promosi mereka, salah satunya Syahrini.

Namun Syahrini tidak mengaku diendorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

Hal tersebut diutarakan langsung saat Syahrini dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, pada Oktober tahun lalu dalam rangka pemeriksaan terkait hebohnya kasus agen travel dan umrah yang dilakukan First Travel.

Syahrini melalui Hotman mengatakan, tidak pernah menerima sepeser pun endorsement dari First Travel.

"Syahrini tidak pernah dibayar 5 perak pun," kata Hotman Paris saat dijumpai Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, di gedung Kementrian Perikanan dan Kelautan RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2017).

Lanjut Hotman, justru kliennya membayar jasa travel umrah untuk kelas reguler senilai Rp 200 Juta.

"Tapi Syahrini membayar sampai 200 juta lebih. Syahrini tidak pernah terima uang 5 perak pun dari First Travel," tegas Hotman.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sebelumnya masih teringat akan perjalanan umrah mewah Syahrini dan keluarga pada Maret 2017 lalu.

Bukan Syahrini namanya jika tidak tampil memukau, cetar membahana dan manja, bahkan saat ia berkegiatan di sela ibadahnya di tanah suci.

Syahrini waktu itu menyiapkan pakaian yang wah! Seluruh pakaian yang digunakannya saat beribadah didesain khusus oleh perancang ternama, Anniesa Hasibuan.

"Desain khusus dari Annisa Hasibun. Khusus untuk Syahrini sekeluarga, semuanya sampai nanti balik ke Jakarta," ucap Syahrini kepada media termasuk Grid.ID saat ditemui di Bandara Hotel, Pajang, Tangerang, Banten, Minggu (26/3/2017).

Tak hanya itu, Syahrini juga membuat heboh saat menggunakan cadar di kota Mekkah. Kenangan itu maish melekat, pasalnya Syahrini berpose mengenakan cadar namun menggelantung ditangannya sebuah tas mewah Hermes. (*)