Hal tersebut diceritakan langsung oleh nenek Amandine, Maryke Harris Pohu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan, kaidahnya seorang anak bisa diasuh hanya oleh keluarga sedarah dari atas atau bawah.
"Ya kalau di undang-undang, anak itu jatuh ke perwalian jatuh ke derajat ketiga baik ke atas, ke bawah, misalnya kakek kemudian yang ke bawah ada saudara yang sedarah," kata Wakil Ketua KPAI Rina Pranawati, saat ditemui Grid.ID di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Namun, bukan berarti hak asuh anak tidak bisa diberikan pihak yang bukan sedarah. Ada beberapa hal yang harus didalami atas pengecualian tersebut.
"Ada (diasuh bukan dengan keluarga sedarah). Tapi tentu kasusnya spesifik pencabutan kuasa hanya bisa dilakukan oleh pengadilan, itu menurut undang-undang yang berlaku,"
(BACA: Enda Ungu Mengiringi Kepergian Ayahnya dengan Tegar)
Untuk melihat duduk perkaranya, KPAI membutuhkan keterangan dari Tyas Mirasih hari ini.
Namun sayangnya, Tyas Mirasih mangkir sehingga belum bisa dimintai keterangannya.
"Kita belum mendengarkan dari yang bersangkutan, jadi saya juga belum bisa memberikan keterangan hari ini," katanya lagi.
Untuk itu, KPAI bakal memanggil Tyas dalam beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, video curhat Maryke Harris Pohu beredar dan viral di media sosial.
Wanita paruh baya tersebut juga menuduh Tyas Mirasih melakukan eksploitasi cucunya, Amandine Cattleya Billy yang merupakan anak yatim piatu untuk keperluan endorse.
Ia juga lantas mendesak Tyas Mirasih untuk segera mengembalikan cucunya yang sudah sekitar empat bulan diasuh. (*)