Tidak hanya itu Kemkominfo jugs telah melayangkan email pada pengelolah situd porno tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kemkominfo telah memblokir situs tersebut sejak tahun 2017 karena membuat konten yang melanggar kesusilaan.
Pihaknya juga mengatakan untuk menjaga jagat maya Indonesia, Kemenkominfo akan terus berupaya melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung pornografi.
Hingga November 2019 lalu, sudah lebih dari 1.500.00 situs dan akun media sosial yang memuat konten pornografi telah di blokir Kementerian Kominfo.
(*)