Find Us On Social Media :

Polisi Bawa Ibra Azhari ke TKP Penangkapan, Ada Barang Mencurigakan yang Jadi Alasan

By Rissa Indrasty, Sabtu, 28 Desember 2019 | 08:58 WIB

Ibra Azhari saat dibawa menggunakan mobil oleh penyidik dari Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Yang pertama kan kita bawa juga keluar itu penggeledahan di kediamannya,”

“Berdasarkan informasi dari MH yang perempuan itu, bahwa ada barang yang masih ada di rumah Ibra," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri, kepada tim Grid.ID, Jumat (27/12/2019).

Benar adanya, setelah penelusuran awal dilakukan bersama Ibra Azhari, barang bukti penting atas kasus ini ditemukan.

Baca Juga: Ibra Azhari Sudah 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Akankah Polisi Beri Hukuman Lebih Berat?

"Kemudian kita lakukan penggeledahan pertama bersama dengan Ibra ditemukan ada beberapa klip narkotika, di dalamnya ada putau dan juga ada sabu, juga ada beberapa bong lah ya," ungkap Yusri.

Lebih lanjut, belum diketahui  ke depannya apakah Ibra Azhari akan kembali dibawa membantu proses penyelidikan atau tidak karena proses masih panjang mengingat sudah ada 7 tersangka dalam kasus ini.

Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.

Baca Juga: Ibra Azhari Dibekuk Polisi karena Narkoba, Rahma Azhari Belum Ada Rencana Menjenguk! Ada Masalah Apa?

Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.

Ibra Azhari ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(*)