Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Artis Tyas Mirasih resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Tyas Mirasih datang ditemani oleh pengacaranya, Sandy Arifin.
"Hari ini kita resmi melaporkan, yang dilaporkan masih dalam proses lidik."
(Tyas Mirasih Buat Laporan ke Polisi, Siapa yang Dituju?)
"Laporannya itu Pasal 27, Pasal 45 UU ITE dan juga ada Pasal tindak pidana 310, 311," ujar pengacara Tyas Mirasih, Sandy Arifin, saat dijumpai Grid.ID di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).
Laporan Tyas Mirasih diterima dan terdaftar dengan nomor LP/1525/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam surat laporan tersebut, belum ada identitas terlapor, sebab kasus ini diserahkan pihak Tyas Mirasih kepada polisi.
(Dituduh Menculik Anak karena Incar Warisan, Tyas Mirasih Hanya Tertawa)
"Nantinya biar penyidik yang akan mengambil kesimpulan, yang jelas siapa yang ada Instagramnya mbak Tyas,” kata Sandy.
“Yang artinya mencemarkan nama baik dan nantinya semua akan diperiksa, baik dari medianya atau mungkin pihak keluarga,” kata Sandy.
“Yang mungkin mengetahui dan membaca, konten-konten ataupun komentar dari pihak yang dalam proses penyidikan" tambah Sandy.
(Tyas Mirasih: Saya Dapat Surat Wasiat Dari Ibu Amadine)
Berikutnya, Tyas Mirasih dibantu Sandy Arifin akan menyiapkan beberapa barang bukti dari pemberitaan media.
"Selain di Instagram, juga ada statement-statement-nya yang ada di dalam berita-berita online dan juga berita-berita media massa TV elektronik," pungkas Sandy.
Pada Jumat (16/3/2018) lalu, Tyas Mirasih memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
(Soal Penculikan Anak, KPAI: Tyas Mirasih Bukan Menculik...)
Atas adanya dugaan Tyas Mirasih melakukan penculikan terhadap anak dari sepupunya, Sisil yaitu Amandine. (*)