Ponsel korban juga tak bisa dihubungi, kemudian ayah korban dan polisi yang sedang berpatroli menemukan korban pada pukul 00.30 dini hari.
Saat ditemukan, ayah korban juga tak mengenal seorang pun dari keenam pria yang bersama putrinya.
Ayahnya kemudian menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi dan ia mengaku telah disetubuhi oleh keenam pelaku.
Ayahnya yang terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pelaku bisa terancam pasal 76 D dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pelaku bahkan bisa terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
(*)