Sebelumnya diberitakan, Wijayanto Hadisukrisno, mantan kuasa hukum Nunung sempat menyebut Kejaksaan belum mengeksekusi sang artis.
Sehingga RSKO tidak berhak memberikan izin untuk Nunung meninggalkan tempat.
"Kalo saran aku tanya dua tempatnya, pertama RSKO punya kewenangan nggak. Dan setauku kejaksaan belum melakukan eksekusi," ujar Wijayanto Hadisukrisno.
"Jadi kalo belum melakukan eksekusi, RSKO nggak boleh kasih izin. Izinnya masih jaksa," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi terbukti sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suaminya menyetujui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Vonis dan Nunung sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Iyan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)