Find Us On Social Media :

Tinggalkan Jakarta Sejak Rabu Malam, Nunung Pulang ke Solo Tanpa Izin Pihak Kejaksaan?

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 28 Desember 2019 | 18:11 WIB

Nunung saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya diberitakan, Wijayanto Hadisukrisno, mantan kuasa hukum Nunung sempat menyebut Kejaksaan belum mengeksekusi sang artis.

Sehingga RSKO tidak berhak memberikan izin untuk Nunung meninggalkan tempat.

"Kalo saran aku tanya dua tempatnya, pertama RSKO punya kewenangan nggak. Dan setauku kejaksaan belum melakukan eksekusi," ujar Wijayanto Hadisukrisno.

Baca Juga: Dihadiri Penghulu Misterius dan Tak Dihiasi Senyum di Wajah Kedua Mempelai, Inilah Foto Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang Jadi Misteri Sejak 19 Tahun Silam

"Jadi kalo belum melakukan eksekusi, RSKO nggak boleh kasih izin. Izinnya masih jaksa," pungkasnya.

Sebagai pengingat, Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi terbukti sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Nunung dan suaminya menyetujui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.

Vonis dan Nunung sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Jutaan Orang Tahu Suami Fitri Carlina adalah Pilot Garuda Indonesia, Maskapai yang Kini Diterpa Isu Masalah Selir, sang Pedangdut Beri Tanggapan: Jangan Ada Opini yang Nggak Bener!

Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Iyan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)