Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Diketahui Nunung kini telah berada di Solo untuk menjenguk ibundanya yang sakit kanker lidah.
Andy Ardani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan pihaknya telah mengeksekusi Nunung.
Sehingga RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur telah berhak mengizinkan Nunung untuk ke luar kota.
"Udah dieksekusi kok (oleh Jaksa)," kata Andy Ardani kepada Grid.ID, lewat telepon pada Sabtu (28/12/2019).
"Nah, itu (izin) terserah mereka (RSKO). Mereka kan dikasih negara untuk merehabilitasi Nunung dan suaminya," sambungnya.
Lebih lanjut, Andy tidak mengetahui bentuk rehabilitasi yang diberikan RSKO kepada Nunung.
"Untuk rehabilitasinya seperti apa, apa rawat jalan, apa rawat inap, apa dikurung itu keputusan RSKO," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wijayanto Hadisukrisno, mantan kuasa hukum Nunung sempat menyebut Kejaksaan belum mengeksekusi sang artis.
Sehingga RSKO tidak berhak memberikan izin untuk Nunung meninggalkan tempat.
"Kalo saran aku tanya dua tempatnya, pertama RSKO punya kewenangan nggak. Dan setauku kejaksaan belum melakukan eksekusi," ujar Wijayanto Hadisukrisno.
"Jadi kalo belum melakukan eksekusi, RSKO nggak boleh kasih izin. Izinnya masih jaksa," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi terbukti sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suaminya menyetujui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Vonis dan Nunung sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Iyan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)