"Dari hari Rabu (pergi)," katanya.
"Rabu malem, pulang dulu sebentar, ambil baju. Terus langsung pergi (ke Solo)," lanjutnya.
Sebelumnya, Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi terbukti sah mengonsumsi narkotika golongan 1.
Nunung dan suaminya menyetujui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Iyan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)